Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 128
Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf a adalah pemakaian
kekayaan Daerah.
Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan
tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 129
Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b adalah
penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan
fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang
disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah fasilitas pasar yang disediakan,
dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak
swasta.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 130
Objek Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127 huruf c adalah penyediaan tempat
pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah
Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil
bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta
fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
Termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah
Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat
pelelangan.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah tempat pelelangan yang disediakan,
dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak
swasta.