|
- Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 huruf d adalah pelayanan penyediaan tempat
parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum,
tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan
terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah.
- Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan
pihak swasta.
|