Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah
pemotongan hewan ternak yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 135
Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf h adalah pelayanan jasa
kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan
pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola
oleh Pemerintah Daerah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang
disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah,
BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 136
Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf i adalah
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata,
dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola
oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
Pasal 137
Objek Retribusi Penyeberangan di Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf j adalah pelayanan
penyeberangan orang atau barang dengan menggunakan
kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah.
Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan penyeberangan yang
dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.