Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 142
Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 141 huruf a adalah pemberian izin
untuk mendirikan suatu bangunan.
Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan
pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan
rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan
tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB),
koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian
bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan
yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat
keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangunan milik
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 143
Objek Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf b adalah pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 144
Objek Retribusi Izin Gangguan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 141 huruf c adalah pemberian izin tempat
usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang
dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau
gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha secara terus menerus untuk mencegah
terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau
kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan
memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah tempat usaha/kegiatan yang telah
ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.