Halaman:UU 28 2009.djvu/69

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 145
Objek Retribusi Izin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf d adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.

Pasal 146
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf e adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.

Pasal 147
  1. Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah.
  2. Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Perizinan Tertentu.

Pasal 148
Teknis pemberian perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.


Bagian Kelima
Jenis, Rincian Objek, dan Kriteria Retribusi


Pasal 149
  1. Jenis Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan Pasal 141, untuk Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota disesuaikan dengan kewenangan Daerah masing masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.