|
- Jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127, untuk Daerah provinsi dan Daerah
kabupaten/kota disesuaikan dengan jasa/pelayanan yang
diberikan oleh Daerah masing masing.
- Rincian jenis objek dari setiap Retribusi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal
141 diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan.
|
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 150
|
Jenis Retribusi selain yang ditetapkan dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal 127, dan Pasal 141 sepanjang memenuhi kriteria sebagai
berikut:
- Retribusi Jasa Umum:
- Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan
bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi
Perizinan Tertentu;
- jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan
Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
- jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang
pribadi atau Badan yang diharuskan membayar
retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan
kemanfaatan umum;
- jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi
atau Badan yang membayar retribusi dengan
memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak
mampu;
- Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan
nasional mengenai penyelenggaraannya;
- Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien,
serta merupakan salah satu sumber pendapatan
Daerah yang potensial; dan
- pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan
jasa tersebut dengan tingkat dan/atau kualitas
pelayanan yang lebih baik.
- Retribusi Jasa Usaha:
- Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan
bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi
Perizinan Tertentu; dan
|