|
- jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat
komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor
swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta
yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum
dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Perizinan Tertentu:
- perizinan tersebut termasuk kewenangan
pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam
rangka asas desentralisasi;
- perizinan tersebut benar benar diperlukan guna
melindungi kepentingan umum; dan
- biaya yang menjadi beban Daerah dalam
penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk
menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin
tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari
retribusi perizinan;
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
|