|
- jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat
komersial yang seyogyanya disediakan oleh sektor
swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta
yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum
dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
- Retribusi Perizinan Tertentu:
- perizinan tersebut termasuk kewenangan
pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam
rangka asas desentralisasi;
- perizinan tersebut benar benar diperlukan guna
melindungi kepentingan umum; dan
- biaya yang menjadi beban Daerah dalam
penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk
menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin
tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari
retribusi perizinan;
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
|
Bagian Keenam
Tata Cara Penghitungan Retribusi
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 151
|
- Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan
perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif
Retribusi.
- Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar
alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk
penyelenggaraan jasa yang bersangkutan.
- Apabila tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa
dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh
Pemerintah Daerah.
- Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus
mencerminkan beban yang dipikul oleh Pemerintah Daerah
dalam menyelenggarakan jasa tersebut.
|