Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan
untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang.
Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
ditentukan seragam atau bervariasi menurut golongan
sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif
Retribusi.
Bagian Ketujuh Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi
Pasal 152
Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa
Umum ditetapkan dengan memperhatikan biaya
penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan
masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian
atas pelayanan tersebut.
Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya
operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan
biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk
menutup sebagian biaya.
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk
dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta hanya
memperhitungkan
biaya
pencetakan
dan
pengadministrasian.
Pasal 153
Prinsip dan sasaran dalam penetapan besarnya tarif
Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada tujuan untuk
memperoleh keuntungan yang layak.
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan
jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan
berorientasi pada harga pasar.