Halaman:UU 28 2009.djvu/73

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 154
  1. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan.
  2. Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.

Pasal 155
  1. Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.
  2. Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
  3. Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.


BAB VI
PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI


Pasal 156
  1. Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
  2. Peraturan Daerah tentang Retribusi tidak dapat berlaku surut.
  3. Peraturan Daerah tentang Retribusi paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
    1. nama, objek, dan Subjek Retribusi;
    2. golongan Retribusi;