Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi
Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup
sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian
izin yang bersangkutan.
Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin,
pengawasan di lapangan, penegakan hukum,
penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian
izin tersebut.
Pasal 155
Tarif Retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun
sekali.
Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga
dan perkembangan perekonomian.
Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB VI PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR
DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI
Pasal 156
Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Peraturan Daerah tentang Retribusi tidak dapat berlaku
surut.
Peraturan Daerah tentang Retribusi paling sedikit
mengatur ketentuan mengenai: