|
- cara mengukur tingkat penggunaan jasa yang
bersangkutan;
- prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan
besarnya tarif Retribusi;
- struktur dan besarnya tarif Retribusi;
- wilayah pemungutan;
- penentuan pembayaran, tempat pembayaran,
angsuran, dan penundaan pembayaran;
- sanksi administratif;
- penagihan;
- penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa;
dan
- tanggal mulai berlakunya.
- Peraturan Daerah tentang Retribusi dapat juga mengatur
ketentuan mengenai:
- Masa Retribusi;
- pemberian keringanan, pengurangan, dan
pembebasan dalam hal hal tertentu atas pokok
Retribusi dan/atau sanksinya; dan/atau
- tata cara penghapusan piutang Retribusi yang
kedaluwarsa.
- Pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) huruf b diberikan dengan melihat kemampuan
Wajib Retribusi.
- Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b diberikan dengan melihat fungsi objek
Retribusi.
- Peraturan Daerah untuk jenis Retribusi yang tergolong
dalam Retribusi Perizinan Tertentu harus terlebih dahulu
disosialisasikan dengan masyarakat sebelum ditetapkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme
pelaksanaan penyebarluasan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan
Peraturan Kepala Daerah.
|