BAB VIII
PENGAWASAN DAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor".
Pasal 157
|
- Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang Pajak dan
Retribusi yang telah disetujui bersama oleh gubernur dan
DPRD provinsi sebelum ditetapkan disampaikan kepada
Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat
3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan
dimaksud.
- Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang
Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh
bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota sebelum
ditetapkan disampaikan kepada gubernur dan Menteri
Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak
tanggal persetujuan dimaksud.
- Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap
Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan
Daerah dengan ketentuan Undang Undang ini,
kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang
undangan lain yang lebih tinggi.
- Gubernur melakukan evaluasi terhadap Rancangan
Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah
dengan ketentuan Undang Undang ini, kepentingan umum
dan/atau peraturan perundang undangan lain yang lebih
tinggi.
- Menteri Dalam Negeri dan gubernur dalam melakukan
evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
- Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri
Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat
berupa persetujuan atau penolakan.
|