|
- Berdasarkan rekomendasi pembatalan yang disampaikan
oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri mengajukan
permohonan pembatalan Peraturan Daerah dimaksud
kepada Presiden.
- Keputusan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan
Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak
diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
- Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala
Daerah harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan
Daerah dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah
mencabut Peraturan Daerah dimaksud.
- Jika provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima
keputusan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dengan alasan alasan yang dapat
dibenarkan oleh peraturan perundang undangan, Kepala
Daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah
Agung.
- Jika keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah
Agung tersebut menyatakan Peraturan Presiden menjadi
batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Jika Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden
untuk membatalkan Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Peraturan Daerah dimaksud
dinyatakan berlaku.
|