Berdasarkan rekomendasi pembatalan yang disampaikan
oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri mengajukan
permohonan pembatalan Peraturan Daerah dimaksud
kepada Presiden.
Keputusan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan
Presiden paling lama 60 (enam puluh) hari kerja sejak
diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan
pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala
Daerah harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan
Daerah dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah
mencabut Peraturan Daerah dimaksud.
Jika provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima
keputusan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dengan alasan alasan yang dapat
dibenarkan oleh peraturan perundang undangan, Kepala
Daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah
Agung.
Jika keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah
Agung tersebut menyatakan Peraturan Presiden menjadi
batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Jika Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan Presiden
untuk membatalkan Peraturan Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (5), Peraturan Daerah dimaksud
dinyatakan berlaku.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 159
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 157 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 158 ayat
(1) dan ayat (6) oleh Daerah dikenakan sanksi berupa
penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum
dan/atau Dana Bagi Hasil atau restitusi.
Tata cara pelaksanaan penundaan atau pemotongan Dana
Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil atau restitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Peraturan Menteri Keuangan.