Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau
dokumen lain yang dipersamakan.
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu
langganan.
Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat
pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi
administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap
bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah.
Bagian Kedua Pemanfaatan
Pasal 161
Pemanfaatan dari penerimaan masing masing jenis
Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang
berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan
yang bersangkutan.
Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.