|
- Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau
dokumen lain yang dipersamakan.
- Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu
langganan.
- Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat
pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi
administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap
bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang
dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
- Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
- Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah.
|