Halaman:UU 28 2009.djvu/78

Halaman ini telah diuji baca


BAB IX
PEMUNGUTAN RETRIBUSI


Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan


Pasal 160
  1. Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  2. Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
  3. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
  4. Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
  5. Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.


Bagian Kedua
Pemanfaatan


Pasal 161
  1. Pemanfaatan dari penerimaan masing masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
  2. Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.