Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan
hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk
atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan disertai alasan alasan yang jelas.
Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama
3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika
Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka
waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar
kekuasaannya.
Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang terjadi di luar
kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar
Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi.
Pasal 163
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus
memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan
menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi,
bahwa keberatan yang diajukan harus diberi keputusan
oleh Kepala Daerah.
Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa
menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau
menambah besarnya Retribusi yang terutang.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu
keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap
dikabulkan.