Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau
seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan
dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2% (dua persen)
sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan.
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan
diterbitkannya SKRDLB.
BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 165
Atas kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi, Wajib
Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan
pengembalian kepada Kepala Daerah.
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), harus memberikan keputusan.
Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian
kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dan ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak
memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian
pembayaran Pajak atau Retribusi dianggap dikabulkan dan
SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka
waktu paling lama 1 (satu) bulan.
Apabila Wajib Pajak atau Wajib Retribusi mempunyai
utang Pajak atau utang Retribusi lainnya, kelebihan
pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi
terlebih dahulu utang Pajak atau utang Retribusi tersebut.