Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak
diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB.
Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau
Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala
Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2% (dua
persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan
pembayaran Pajak atau Retribusi.
Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau
Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB X KEDALUWARSA PENAGIHAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 166
Hak untuk melakukan penagihan Pajak menjadi
kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun
terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabila
Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang
perpajakan daerah.
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa; atau
ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik
langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.