Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari
pengajuan permohonan angsuran atau penundaan
pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 167
Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi
kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun
terhitung sejak saat terutangnya Retribusi, kecuali jika
Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang
Retribusi.
Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
diterbitkan Surat Teguran; atau
ada pengakuan utang Retribusi dari Wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.
Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah Wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat
diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau
penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 168
Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang tidak mungkin
ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah
kedaluwarsa dapat dihapuskan.
Gubernur menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang
Pajak dan/atau Retribusi provinsi yang sudah kedaluwarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).