|
- Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan
Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang
berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang
undangan.
- Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti
keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak
pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi
agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih
lengkap dan jelas;
- meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan
mengenai orang pribadi atau Badan tentang
kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan
dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan
Retribusi;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari orang
pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana
di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
- memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain
berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan
Daerah dan Retribusi;
- melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan
bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain,
serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti
tersebut;
- meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang
perpajakan Daerah dan Retribusi;
- menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang
meninggalkan ruangan atau tempat pada saat
pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa
identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang
dibawa;
- memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak
pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
- memanggil orang untuk didengar keterangannya dan
diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
- menghentikan penyidikan; dan/atau
|