|
- Peraturan Daerah Provinsi tentang Pajak Pengambilan dan
Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan tetap
berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya
Undang Undang ini, sepanjang Peraturan Daerah
Kabupaten/Kota tentang Pajak Air Tanah belum
diberlakukan berdasarkan Undang Undang ini;
- Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah selain sebagaimana dimaksud pada angka 1, angka
2, dan angka 3 dinyatakan masih tetap berlaku paling lama
1 (satu) tahun sejak diberlakukannya Undang Undang ini;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan atas
Undang Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak
Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3569) yang terkait dengan peraturan pelaksanaan
mengenai Perdesaan dan Perkotaan masih tetap berlaku
sampai dengan tanggal 31 Desember 2013, sepanjang
belum ada Peraturan Daerah tentang Pajak Bumi dan
Bangunan yang terkait dengan Perdesaan dan Perkotaan;
dan
- Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 44, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3688) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 21 Tahun
1997 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3988) tetap berlaku paling lama 1 (satu) tahun sejak
diberlakukannya Undang Undang ini.
|