|
Pasal 4
- Cukup jelas.
Pasal 5
- Cukup jelas.
Pasal 6
- Ayat (1)
- Huruf a
- Cukup jelas.
- Huruf b
- Pajak progresif untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dibedakan menjadi kendaraan roda kurang dari 4 (empat) dan kendaraan roda 4 (empat) atau lebih.
- Contoh:
- Orang pribadi atau badan yang memiliki satu kendaraan bermotor roda 2 (dua), satu kendaraan roda 3 (tiga), dan satu kendaraan bermotor roda 4 (empat) masing-masing diperlakukan sebagai kepemilikan pertama sehingga tidak dikenakan pajak progresif.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
- Ayat (3)
- Cukup jelas.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 7
- Cukup jelas.
Pasal 8
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
|