|
:Ayat (3)
- Yang dimaksud dengan ”keadaan kahar (force majeure)” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kehendak atau kekuasaan Wajib Pajak, misalnya Kendaraan Bermotor tidak dapat digunakan lagi karena bencana alam.
- Ayat (4)
- Cukup jelas.
- Ayat (5)
- Cukup jelas.
Pasal 9
- Cukup jelas.
Pasal 10
- Cukup jelas.
Pasal 11
- Cukup jelas.
Pasal 12
- Cukup jelas.
Pasal 13
- Cukup jelas.
Pasal 14
- Cukup jelas.
Pasal 15
- Cukup jelas.
Pasal 16
- Cukup jelas.
Pasal 17
- Ayat (1)
- Cukup jelas.
- Ayat (2)
- Cukup jelas.
|