Juru sita Pengadilan Niaga wajib menyampaikan salinan putusan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi dalam waktu paling lama 7 (tujuh) Hari terhitung sejak panitera Pengadilan Niaga menerima putusan kasasi.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 105
Hak untuk mengajukan gugatan keperdataan atas pelanggaran Hak Cipta dan/atau Hak Terkait tidak mengurangi Hak Pencipta dan/atau pemilik Hak Terkait untuk menuntut secara pidana.
BAB XV PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 106
Atas permintaan pihak yang merasa dirugikan karena pelaksanaan Hak Cipta atau Hak Terkait, Pengadilan Niaga dapat mengeluarkan penetapan sementara untuk:
mencegah masuknya barang yang diduga hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait ke jalur perdagangan;
menarik dari peredaran dan menyita serta menyimpan sebagai alat bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tersebut;
mengamankan barang bukti dan mencegah penghilangannya oleh pelanggar; dan/atau
menghentikan pelanggaran guna mencegah kerugian yang lebih besar.
Galat skrip: tidak ada modul tersebut "Anchor". Pasal 107
Permohonan penetapan sementara diajukan secara tertulis oleh Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, atau Kuasanya kepada Pengadilan Niaga dengan memenuhi persyaratan:
melampirkan bukti kepemilikan Hak Cipta atau Hak Terkait;