|
- penghimpunan dan Pendistribusian Royalti yang dilakukan oleh organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun yang telah ada sebelum Undang-Undang ini berlaku tetap dapat dilakukan sampai dengan terbentuknya Lembaga Manajemen Kolektif sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
- organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun sebagaimana dimaksud dalam huruf e, berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 terhitung sejak berlakunya Undang-Undang ini;
- organisasi profesi atau lembaga sejenis dengan sebutan apapun yang telah ada yang tugas dan fungsinya menghimpun, mengelola, dan/atau mendistribusikan Royalti sebelum berlakunya Undang-Undang ini wajib menyesuaikan dan berubah menjadi Lembaga Manajemen Kolektif dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak berlakunya Undang-Undang ini.
|