Halaman:UU 28 2014.pdf/62

Halaman ini telah diuji baca
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "distorsi Ciptaan" adalah tindakan pemutarbalikan suatu fakta atau identitas Ciptaan.
Yang dimaksud dengan "mutilasi Ciptaan" adalah proses atau tindakan menghilangkan sebagian Ciptaan.
Yang dimaksud dengan "modifikasi Ciptaan" adalah pengubahan atas Ciptaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Termasuk perbuatan Penggandaan di antaranya perekaman menggunakan kamera video dalam (camcorder) di gedung bioskop dan tempat pertunjukan langsung (live performance).
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.