Halaman:UU 2 1972.djvu/2

Halaman ini tervalidasi

Pasal 3
  1. Kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun 1971/1972 yang telah disahkan dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1971 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 yang pada akhir tahun anggaran 1971/1972 menunjukkan sisa, dengan Peraturan Pemerintah dipindahkan kepada tahun anggaran 1972/1973 dengan menambahkannya kepada kredit anggaran 1972/1973.
  2. Saldo anggaran lebih tahun 1971/1972 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai Anggaran Pembangunan tahun 1972/1973.

Pasal 4
Ketentuan ketentuan dalam Undang undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang undang ini, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 5
Undang undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1971.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 1972

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SOEHARTO
JENDERAL TNI

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Juni 1972

SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

SUDHARMONO SH
MAYOR JENDERAL TNI