Halaman:UU 2 1972.djvu/3

Halaman ini telah diuji baca
PENJELASAN

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1972
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA

TAHUN ANGGARAN 1971/1972


UMUM

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun ketiga dalam rangka pelaksanaan Pelita I di mana Anggaran Pembangunan sejauh mungkin disusun berdasarkan sistim Planning Programming Budgeting (PPB). Di samping semakin mantapnya keadaan ekonomi yang mengiringi pelaksanaannya, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 ini masih menghadapi hal hal yang mengharuskan adanya tambahan dan perubahan. Bertambah baiknya aparatur penerimaan Negara telah meningkatkan pendapatan rutin, sedangkan pendapatan pembangunan berkurang karena dana pembangunan yang bersumber pada bantuan luar negeri sedikit banyaknya tergantung pada keadaan ekonomi pada umumnya, situasi impor dan keadaan produksi bahan makanan. Produksi bahan makanan yang terus meningkat telah menyebabkan berkurangnya impor bahan makanan dan dengan itu berkurang pulalah penerimaan pembangunan dari sektor tersebut.

Dalam pada itu, bertambahnya belanja rutin antara lain disebabkan oleh tunjangan hari raya dan bertambahnya pembayaran hutang luar negeri sebagai akibat diselesaikannya perjanjian bilateral dengan beberapa negara yang dalam penyusunan APBN Induk 1971/1972 belum diperhitungkan.

Kenyataan menunjukkan bahwa proyek proyek pada anggaran pembangunan sebagaimana yang disahkan di dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1971 tidak seluruhnya dapat diselesaikan, namun dengan adanya ketentuan dalam Pasal 3 Undang undang ini, sisa kredit dari proyek proyek yang belum dapat diselesaikan itu akan dipergunakan dalam tahun anggaran 1972/1973.

Adapun mengenai saldo anggaran lebih yang diperkirakan sebesar Rp.18.553.000.000,00 ditambahkan kepada dan dipergunakan untuk membiayai anggaran pembangunan.

Dengan demikian, maka Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 yang dalam Undang undang Nomor 5 Tahun 1971 berimbang pada tingkat Rp.555.210.385.500,00 kini berubah sehingga Anggaran Pendapatan Negara diperkirakan menjadi Rp.559.123.000.000,00 dan Anggaran Belanja Negara diperkirakan menjadi Rp. 540.570.000.000,00.

Oleh sebab itu, sesuai dengan ketentuan Undang undang Nomor 5 Tahun 1971, tambahan dan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1971/1972 perlu diatur dengan Undang undang.


PASAL DEMI PASAL

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Cukup jelas.

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Cukup jelas.