UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1975
TENTANG
nbsp;
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
nbsp;
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang:
|
- bahwa untuk lebih menyesuaikan dan menyempurnakan pelaksanaan program
Pemerintah dalam Tahun Anggaran 1974/1975 diperlukan tambahan tambahan dan
perubahan perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1974/1975 termaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974;
- bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan perlu saldo anggaran
lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada Anggaran Pembangunan tahun
1974/1975 ditambahkan kepada kredit anggaran tahun 1975/1976;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan Undang undang.
|
Mengingat:
|
- Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
- Indische Comptabiliteitswet sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);
- Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1974 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 1974/1975 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974
Nomor 9).
|
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG UNDANG TENTANG TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 1974/1975
|
Pasal 1
|
- Anggaran Pendapatan Negara Tahun Anggaran 1974/1975 diperkirakan bertambah
dengan Rp.408.409.000.000,00 yang terdiri dari:
- Pendapatan Rutin bertambah dengan Rp. 390.263.000.000,00
- Pendapatan Pembangunan bertambah dengan Rp. 18.146.000.000,00
- Perincian Pendapatan tambahan dan perubahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b pasal ini masing masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang undang ini.
|