Halaman ini telah diuji baca
Pasal 2
|
Pasal 3
|
Pasal 4
Ketentuan ketentuan dalam Undang undang Perbendaharaan (Indische Comptabiliteitswet) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang ini dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 5
Undang undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 1 April 1974. Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan Di Jakarta, |
Diundangkan Di Jakarta, Pada Tanggal 16 Juni 1975
|