Halaman:UU 2 1979.djvu/1

Halaman ini telah diuji baca
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 2 TAHUN 1979

TENTANG

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN
1979/1980

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


Menimbang:
  1. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk Tahun Anggaran 1979/1980 perlu ditetapkan dengan Undang undang;
  2. bahwa sebagai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun pertama dalam rangka Rencana Pembangunan Lima Tahun III, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 mengikuti prioritas nasional sebagaimana ditetapkan di dalam Pola Umum Pelita Ketiga Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/ 1978 tentang Garis garis Besar Haluan Negara;
  3. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/ 1980 adalah rencana kerja Pemerintah, khususnya pelaksanaan tahun pertama rencana tahunan Pembangunan Lima Tahun III;
  4. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/ 1980 di samping memelihara dan meneruskan hasil hasil yang telah dicapai dalam PELITA I dan PELITA II, juga meletakkan landasan landasan baru bagi usaha usaha pembangunan selanjutnya;
  5. bahwa untuk lebih menjaga kelangsungan jalannya pembangunan, maka saldo anggaran lebih dan sisa kredit anggaran proyek proyek pada anggaran pembangunan Tahun Anggaran 1979/1980 perlu diatur dalam Undang undang ini;


Mengingat:
  1. Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1978 tentang Garis garis Besar Haluan Negara;
  3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VIII/MPR/1978 tentang Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris Majelis Permusyawaratan Rakyat Dalam Rangka Pengsuksesan Dan Pengamanan Pembangunan Nasional;
  4. Indische Comptabiliteitswet (S. 1925 Nomor 448) sebagaimana diubah dan ditambah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1968 tentang Perubahan Pasal 7 Indische Comptabiliteitswet (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53);



Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:


Menetapkan: UNDANG UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA

NEGARA TAHUN ANGGARAN 1979/1980.