Halaman ini telah diuji baca
|
Pasal 5
Selambat lambatnya pada akhir Tahun Anggaran 1979/1980 oleh Pemerintah diajukan Rancangan Undang undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1979/1980 berdasarkan tambahan
dan perubahan sebagai hasil penyesuaian dimaksud dalam ayat (5) Pasal 3 Undang undang ini untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. |
Pasal 6
|
Pasal 7
Ketentuan ketentuan dalam Indische Comptabiliteitswet (Undang undang Perbendaharaan) yang bertentangan dengan bentuk, susunan dan isi Undang undang
ini dinyatakan tidak berlaku. |
Pasal 8
Undang undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1979. Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang undang ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. |
Disahkan di Jakarta pada tanggal 12 Maret 1979 |