Halaman ini telah diuji baca
Pasal 33
Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan teknologi kepolisian. |
Pasal 34
|
Pasal 35
|
Pasal 36
|
BAB VI
LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL
BAB VI
LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 37
|
Pasal 38
|