Halaman:UU 30 2014.pdf/10

Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 10 -
Pasal 7


  1. Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.
  2. Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:
    1. membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan kewenangannya
    2. mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    3. mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;
    4. mematuhi Undang-Undang menggunakan Diskresi;
    5. memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;
    6. memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    7. memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan dan/atau dilakukan;
    8. menyusun standar operasional prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;
    9. memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan, serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;

j. menerbitkan . . .