|
- Pejabat Pemerintahan berkewajiban untuk menyelenggarakan Administrasi Pemerintahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan, kebijakan pemerintahan, dan AUPB.
- Pejabat Pemerintahan memiliki kewajiban:
- membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai
dengan kewenangannya
- mematuhi AUPB dan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- mematuhi persyaratan dan prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;
- mematuhi Undang-Undang menggunakan Diskresi;
- memberikan Bantuan Kedinasan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang meminta bantuan untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan tertentu;
- memberikan kesempatan kepada Warga Masyarakat untuk didengar pendapatnya
sebelum membuat Keputusan dan/atau Tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- memberitahukan kepada Warga Masyarakat yang berkaitan dengan Keputusan dan/atau Tindakan yang menimbulkan kerugian paling lama 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak Keputusan dan/atau Tindakan ditetapkan
dan/atau dilakukan;
- menyusun standar operasional prosedur pembuatan Keputusan dan/atau Tindakan;
- memeriksa dan meneliti dokumen Administrasi Pemerintahan, serta membuka akses dokumen Administrasi Pemerintahan kepada Warga Masyarakat, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang;
|