Halaman:UU 30 2014.pdf/11

Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11 -
  1. menerbitkan Keputusan terhadap permohonan Warga Masyarakat, sesuai dengan hal-hal yang diputuskan dalam keberatan/banding;
  2. melaksanakan Keputusan dan/atau Tindakan yang sah dan Keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh Pengadilan, pejabat; dan
  3. mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
BAB V
KEWENANGAN PEMERINTAHAN
Bagian Kesatu
Umum


Pasal 8


  1. Setiap Keputusan dan/atau Tindakan harus ditetapkan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang.
  2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam menggunakan Wewenang wajib berdasarkan:
    1. peraturan perundang-undangan; dan
    2. AUPB.
    3. mematuhi putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
  3. Pejabat Administrasi Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Kewenangan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.

Bagian . . .