Halaman:UU 30 2014.pdf/12

Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 12 -
Bagian Kedua
Peraturan Perundang-undangan

Pasal 9
  1. Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB.
  2. Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan; dan
    2. peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
  3. Badan dan/atau menetapkan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
  4. Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB.

Bagian ...