|
- Setiap Keputusan dan/atau Tindakan wajib berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan dan AUPB.
- Peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
- peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar Kewenangan; dan
- peraturan perundang-undangan yang menjadi
dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan
Keputusan dan/atau Tindakan.
- Badan dan/atau menetapkan Pejabat Pemerintahan dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan wajib mencantumkan atau menunjukkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar Kewenangan dan dasar dalam menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan.
- Ketiadaan atau ketidakjelasan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, tidak menghalangi Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang berwenang untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan
dan/atau Tindakan sepanjang memberikan kemanfaatan umum dan sesuai dengan AUPB.
|