AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
kepastian hukum;
kemanfaatan;
ketidakberpihakan;
kecermatan;
tidak menyalahgunakan kewenangan;
keterbukaan;
kepentingan umum; dan
pelayanan yang baik.
Asas-asas umum lainnya dimaksud di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagian Keempat
Atribusi, Delegasi, dan Mandat
Paragraf 1
Umum
Pasal 11
Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat.