Halaman:UU 30 2014.pdf/13

Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 13 -
Bagian Ketiga
Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik

Pasal 10
  1. AUPB yang dimaksud dalam Undang-Undang ini meliputi asas:
    1. kepastian hukum;
    2. kemanfaatan;
    3. ketidakberpihakan;
    4. kecermatan;
    5. tidak menyalahgunakan kewenangan;
    6. keterbukaan;
    7. kepentingan umum; dan
    8. pelayanan yang baik.
  2. Asas-asas umum lainnya dimaksud di luar AUPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diterapkan sepanjang dijadikan dasar penilaian hakim yang tertuang dalam putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Bagian Keempat
Atribusi, Delegasi, dan Mandat
Paragraf 1
Umum

Pasal 11
Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi, dan/atau Mandat.

Paragraf 2 ...