|
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:
- diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;
- merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan
- Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
- Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.
|