Halaman:UU 30 2014.pdf/14

Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 14 -
Paragraf 2
Atribusi

Pasal 12
  1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Atribusi apabila:
    1. diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang;
    2. merupakan Wewenang baru atau sebelumnya tidak ada; dan
    3. Atribusi diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.
  2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi, tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan.
  3. Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.
Paragraf 3
Delegasi

Pasal 13
  1. Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Wewenang melalui Delegasi apabila:
    1. diberikan oleh Badan/Pejabat Pemerintahan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya;

b. ditetapkan ...