Halaman:UU 30 2014.pdf/15

Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
  1. ditetapkan dalam Peraturan Peraturan Presiden, Pemerintah, dan/atau Peraturan Daerah; dan
  2. merupakan Wewenang pelimpahan atau sebelumnya telah ada.
  1. Kewenangan yang didelegasikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan tidak dapat didelegasikan lebih lanjut, kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Dalam hal ketentuan peraturan perundang-undangan menentukan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Delegasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mensubdelegasikan Tindakan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain dengan ketentuan:
    1. dituangkan dalam bentuk peraturan sebelum Wewenang dilaksanakan;
    2. dilakukan dalam lingkungan pemerintahan itu sendiri; dan
    3. paling banyak diberikan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan 1 (satu) tingkat di bawahnya.
  3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Delegasi dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Delegasi, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Delegasi menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan pendelegasian Kewenangan dapat menarik kembali Wewenang yang telah didelegasikan.

(7) Badan ...