|
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menggunakan sendiri Wewenang yang telah diberikan melalui Mandat,
kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal pelaksanaan Wewenang berdasarkan Mandat menimbulkan ketidakefektifan penyelenggaraan pemerintahan, Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat dapat menarik kembali Wewenang yang telah dimandatkan.
- Badan dan/atau Pejabat memperoleh Wewenang berwenang mengambil Pemerintahan melalui Mandat Keputusan yang tidak dan/atau Tindakan yang bersifat strategis yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek
organisasi, kepegawaian, dan alokasi anggaran.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat.
|