|
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan mencegah terjadinya Sengketa Kewenangan dalam penggunaan Kewenangan.
- Dalam hal lingkungan terjadi Sengketa Kewenangan di lingkungan pemerintahan, kewenangan penyelesaian Sengketa Kewenangan berada pada
antaratasan Pejabat Pemerintahan yang bersengketa melalui koordinasi untuk
menghasilkan kesepakatan, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal penyelesaian Sengketa Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan kesepakatan maka kesepakatan tersebut mengikat
para pihak yang bersengketa sepanjang tidak merugikan keuangan negara,
aset negara, dan/atau lingkungan hidup.
- Dalam hal penyelesaian Sengketa Kewenangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menghasilkan kesepakatan, penyelesaian Sengketa Kewenangan di lingkungan pemerintahan pada tingkat terakhir diputuskan oleh Presiden.
|