Halaman:UU 30 2014.pdf/19

Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 19 -


  1. Penyelesaian Sengketa Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melibatkan lembaga negara diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
  2. Dalam hal Sengketa Kewenangan menimbulkan kerugian keuangan negara, aset negara, dan/atau lingkungan hidup, sengketa tersebut diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Bagian Ketujuh
Larangan Penyalahgunaan Wewenang

Pasal 17
  1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang.
  2. Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
    1. larangan melampaui Wewenang;
    2. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
    3. larangan bertindak sewenang-wenang.

Pasal 18
  1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
    1. melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;
    2. melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau

c. bertentangan ...