Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
|
UNDANG–UNDANG TENTANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN.
|
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
|
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
- Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan keputusan dan/atau tindakan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan.
- Fungsi Pemerintahan melaksanakan
meliputi adalah Administrasi fungsi-fungsi dalam Pemerintahan pengaturan, yang pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan pelindungan.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan adalah unsur yang melaksanakan Fungsi Pemerintahan, baik di lingkungan pemerintah maupun penyelenggara negara lainnya.
- Atasan Pejabat adalah atasan pejabat langsung yang mempunyai kedudukan dalam organisasi atau strata pemerintahan yang lebih tinggi.
- Wewenang adalah hak yang dimiliki oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan atau penyelenggara negara lainnya untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.
|