Halaman:UU 30 2014.pdf/20

Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 20 -
  1. bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
    1. di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau
    2. bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.
  2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
    1. tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
    2. bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 19
  1. Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a dan Pasal 18 ayat (1) serta Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan secara sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c dan Pasal 18 ayat (3) tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

(2) Keputusan ...