|
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan
Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
- di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau
- bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.
- Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
- tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
- bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
|