|
- Legalisasi adalah pernyataan Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan mengenai keabsahan suatu atau dokumen Administrasi salinan surat Pemerintahan yang dinyatakan sesuai dengan aslinya.
- Sengketa Kewenangan adalah klaim penggunaan Wewenang yang dilakukan oleh 2 (dua) Pejabat Pemerintahan atau lebih yang disebabkan oleh tumpang tindih atau tidak jelasnya Pejabat Pemerintahan yang berwenang menangani suatu urusan pemerintahan.
- Konflik Kepentingan adalah kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/ atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitas Keputusan
Tindakan yang dibuat dan/ atau dan/ atau dilakukannya.
- Warga Masyarakat adalah seseorang atau badan hukum perdata yang terkait dengan Keputusan dan/ atau Tindakan.
- Upaya Administratif adalah proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan akibat dikeluarkannya Keputusan dan/ atau Tindakan Administrasi Pemerintahan sebagai yang merugikan.
- Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Tindakan dalam Keputusan dan/ atau penyelenggaraan pemerintahan.
- Pengadilan adalah Pengadilan Tata Usaha Negara.
|