Halaman:UU 30 2014.pdf/5

Halaman ini telah diuji baca
  1. Izin adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang atas sebagai wujud persetujuan permohonan Warga Masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas sumber alam dan umum dan/ atau daya pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Dispensasi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.
  5. Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
  6. Mandat Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih adalah pelimpahan Kewenangan dari tinggi kepada Badan dan/ atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.