Halaman:UU 30 2014.pdf/7

Halaman ini telah diuji baca
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 7 -
  1. memberikan pelindungan hukum kepada Warga Masyarakat dan aparatur pemerintahan;
  2. melaksanakan ketentuan peraturan perundangundangan dan menerapkan AUPB; dan
  3. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada Warga Masyarakat.


BAB III
RUANG LINGKUP DAN ASAS


Bagian Bagian Kesatu
Ruang Lingkup


Pasal 4
  1. Ruang lingkup pengaturan Administrasi Pemerintahan dalam Undang-Undang ini meliputi semua aktivitas:
    1. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif;
    2. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif;
    3. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif; dan
    4. Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

(2) Pengaturan ...