Halaman:UU 38 2003.djvu/21

Halaman ini belum diuji baca

Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Cukup jelas. Pasal 10 Ayat (1) Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat dalam bentuk lampiran Undang undang. Ayat (2) Penentuan batas wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat dan tanda batas. Pasal 11 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Dalam rangka pengembangan Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dharmasraya, Kabupaten Solok Selatan, dan Kabupaten Pasaman Barat harus benar benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Barat, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya. Pasal 12 Ayat (1)