Halaman:UU 38 2003.djvu/22

Halaman ini belum diuji baca

Yang dimaksud Pulau Punjung sebagai ibu kota Kabupaten Dharmasraya berada di Kecamatan Pulau Punjung. Ayat (2) Yang dimaksud Padang Aro sebagai ibu kota Kabupaten Solok Selatan berada di Kecamatan Sangir. Ayat (3) Yang dimaksud Simpang Empat sebagai ibu kota Kabupaten Pasaman Barat berada di Kecamatan Pasaman. Pasal 13 Cukup jelas. Pasal 14 Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah otonom. Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 18