Halaman:UU 3 1963.djvu/1

Halaman ini belum diuji baca

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1963
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NOMOR 13
TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN
BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 51), MENJADI UNDANG UNDANG


PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:
a.bahwa untuk mengatasi kebutuhan keuangan Negara berhubung dengan memuncaknya pembebasan Irian Barat dan mengingat keadaan keuangan Negara dewasa ini, Pemerintah berpendapat, bahwa sudah selayaknya jika golongan golongan yang memiliki kendaraan bermotor memberikan pengorbanan istimewa kepada Pemerintah;
b.bahwa untuk memberikan bentuk pada pengorbanan tersebut, Pemerintah memandang perlu menetapkan suatu Sumbangan Wajib Istimewa bagi golongan golongan yang dimaksud;
c.bahwa karena keadaan yang mendes ak Pemerintah berdasarkan pasal 22 ayat (1) Undang undang Dasar telah mengatur hal tersebut di atas dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang No.13 tahun 1963 (Lembaran Negara tahun 1962 No.51);
d.bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang tersebut perlu ditetapkan menjadi Undang undang.


Mengingat:
1.Pasal pasal 5, 20 dan 22 Undang undang Dasar;
2.Undang undang No.10 Prp tahun 1960.


Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GOTONG ROYONG,

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG UNDANG NO.13 TAHUN 1962 TENTANG SUMBANGAN WAJIB ISTIMEWA TAHUN 1962 ATAS KENDARAAN BERMOTOR (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 51), MENJADI UNDANG UNDANG


Pasal 1
Istilah

Dengan Undang undang ini yang dimaksudkan dengan :

Ke 1."Kendaraan Bermotor" ialah semua kendaraan yang beroda dua atau lebih yang di darat

digunakan untuk mengangkut barang dan atau orang yang digerakkan dengan motor yang dijalankan dengan bensin, dengan minyak lain atau gas yang ada dalam lalu lintas bebas (di luar daerah pengawasan pabean) dalam tahun 1962.
Ke 2."Pemilik" ialah:
A.orang atau badan atas nama siapa tanda nomor untuk kendaraan bermotor itu dituliskan yaitu: