UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1975
TENTANG
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
- Menimbang:
b.bahwa dengan adanya tiga organisasi kekuatan sosial politik tersebut, diharapkan agar Partai partai Politik dan Golongan Karya benar benar dapat menjamin terpeliharanya persatuan dan kesatuan Bangsa, stabilitas nasional serta terlaksananya percepatan
pembangunan;c.bahwa agar supaya kenyataan kenyataan yang positif itu dapat tumbuh semakin kuat dan mantap, perlu diatur tata kehidupan Partai partai Politik dan Golongan Karya tersebut, yang sekaligus memberikan kepastian tentang kedudukan, fungsi, hak dan
kewajiban yang sama dan sederajat dari organisasi organisasi kekuatan sosial politik yang bersangkutan yang memadai serta sesuai dengan prinsip prinsip Demokrasi Pancasila serta pelaksanaan pembangunan Bangsa;
- Mengingat:
Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
- Menetapkan:
- UNDANG UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
a.dua Partai Politik yang pada saat berlakunya Undang undang ini bernama: