Halaman:UU 3 1975.djvu/1

Halaman ini telah diuji baca

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1975
TENTANG
PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,



Menimbang:
a.bahwa dalam rangka penyederhanaan dan pendayagunaan kehidupan politik, dewasa ini organisasi organisasi kekuatan sosial politik yang telah ada telah mengelompokkan diri menjadi dua Partai Politik dan satu Golongan Karya, seperti yang telah dinyatakan dalam Garis garis Besar Haluan Negara;

b.bahwa dengan adanya tiga organisasi kekuatan sosial politik tersebut, diharapkan agar Partai partai Politik dan Golongan Karya benar benar dapat menjamin terpeliharanya persatuan dan kesatuan Bangsa, stabilitas nasional serta terlaksananya percepatan

pembangunan;

c.bahwa agar supaya kenyataan kenyataan yang positif itu dapat tumbuh semakin kuat dan mantap, perlu diatur tata kehidupan Partai partai Politik dan Golongan Karya tersebut, yang sekaligus memberikan kepastian tentang kedudukan, fungsi, hak dan

kewajiban yang sama dan sederajat dari organisasi organisasi kekuatan sosial politik yang bersangkutan yang memadai serta sesuai dengan prinsip prinsip Demokrasi Pancasila serta pelaksanaan pembangunan Bangsa;
d.Pasal 27 dan Pasal 29 Undang Undang Dasar 1945.


Mengingat:
1.Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 28 Undang Undang Dasar 1945;
2.Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis garis Besar Haluan Negara.


Dengan Persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA,

MEMUTUSKAN:


Menetapkan:
UNDANG UNDANG TENTANG PARTAI POLITIK DAN GOLONGAN KARYA

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

(1)Dalam Undang undang ini yang dimaksud dengan Partai Politik dan Golongan Karya adalah organisasi kekuatan sosial politik yang merupakan, hasil pembaharuan, dan penyederhanaan kehidupan politik di Indonesia, yaitu:

a.dua Partai Politik yang pada saat berlakunya Undang undang ini bernama: