Halaman:UU 3 2011.djvu/18

Halaman ini telah diuji baca

Pasal 30
Dalam hal Penyelenggara Penerus menerima Perintah Transfer Dana tidak pada tanggal yang sama dengan tanggal diterimanya Dana pada Rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 16 dan Pasal 17, Pengaksepan Perintah Transfer Dana dilaksanakan oleh Penyelenggara Penerus pada tanggal yang lebih akhir di antara kedua tanggal tersebut.

Pasal 31
Penyelenggara Penerus yang telah melakukan Pengaksepan Perintah Transfer Dana bertanggung jawab kepada Penyelenggara Pengirim sebelumnya atas terlaksananya Perintah Transfer Dana sampai dengan Pengaksepan oleh Penyelenggara Penerima Akhir sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya.


Bagian Ketiga
Pelaksanaan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerima Akhir


Pasal 32
Kecuali diatur secara khusus dalam Bagian ini, pelaksanaan Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Penerima Akhir dilakukan sesuai dengan pelaksanaan Perintah Transfer Dana dan pelaksanaan atau penolakan Pengaksepan Perintah Transfer Dana oleh Penyelenggara Pengirim Asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 sampai dengan Pasal 27 dengan penyesuaian penyebutan Pengirim Asal menjadi Penyelenggara Pengirim Asal atau Penyelenggara Penerus.

Pasal 33
Penyelenggara Penerima Akhir melaksanakan perintah Transfer Dana jika telah tersedia Dana yang cukup pada salah satu Rekening sebagai berikut: